LAMONGAN TODAY – Hanya bermodalkan KIS (Kartu Indonesia Sehat), warga bisa mendapatkan bantuan Non PKH?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya menyimak penjelasan berikut.
Pemerintah mengucurkan dana bantuan sosial untuk Non-PKH yang nominalnya mencapai Rp 500 ribu.
Bantuan tersebut mulai dicairkan oleh kementerian sosial selaku pihak penyalur. Untuk mengetahui dapat atau tidaknya bantuan itu, masyarakat bisa mengeceknya dengan bermodalkan KTP atau KIS saja.
Baca Juga: Catat! BLT Banpres 2,4 Juta Bagi Para Pelaku UMKM, Ini Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya
Caranya mudah tinggal akses situs Kemensos. Namun perlu diingat, sebelum mengajukan bantuan tersebut warga terlebih dahulu harus menempuh prosedur dan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Salah satu syaratnya yaitu penerima bantuan adalah bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Apa itu KKS? Jika masih bingung anda bisa mengikuti langkah berikut untuk mendapatkan KKS sebagai syarat mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Catat! BLT Banpres 2,4 Juta Bagi Para Pelaku UMKM, Ini Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya