Gunakan KTP atau KIS Untuk Dapatkan Bantuan Rp500 Ribu Dari Kemensos, Simak Tahapannya

- 13 November 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi: Gunakan KTP atau KIS untuk dapatkan bantuan Rp500 ribu dari Kemensos.
Ilustrasi: Gunakan KTP atau KIS untuk dapatkan bantuan Rp500 ribu dari Kemensos. /Pixabay/

 

LAMONGAN TODAY -- Gunakan KTP atau KIS untuk dapatkan bantuan Rp500 ribu. Bantuan ini merupakan bantuan non-PKH.

Anda dapat mengetahui tahap pendaftar dari penjelasan berikut ini. Seperti diketahui Pemerintah menang terus mengantisipasi dampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Salah satu upayanya, yakni dengan mengucurkan berbagai macam bantuan baik bantuan langsung tunai maupun program dari kementrian atau lembaga-lembaga negara lainnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Wajib Ketar-ketir, Ustad Maaher dan 800 Laskar Pembela Ulama Ancam Kepung Rumahnya

Setelah ramai pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 11 yang telah ditutup, ternyata pemerintah juga mengucurkan Bantuan Sosial Non-PKH sebesar Rp500 ribu rupiah.

Bantuan ini mulai dicairkan Kementrian Sosial (Kemensos).

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaannya cukup dengan KTP ataupun Kartu Indonesia Sehat atau KIS pada situs Kemensos.

Baca Juga: Ustaz Maaher Murka kepada Nikita Mirzani, Ancam Lakukan Hal Ini karena Bela Habib Rizieq

Seperti yang diberitakan sebelumnya Pemerintah melalui Kemensos mempersiapkan anggaran bantuan ini sebesar 4,5 triliun rupiah.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x