LAMONGAN TODAY -- Gunakan KTP atau KIS untuk dapatkan bantuan Rp500 ribu. Bantuan ini merupakan bantuan non-PKH
Untuk diketahui, Pemerintah diketahui telah melakukan berbagai upaya untuk membantu masyarakat.
Salah satu upayanya, yakni dengan mengucurkan berbagai macam bantuan baik bantuan langsung tunai maupun program dari kementrian atau lembaga-lembaga negara lainnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS Turun Rabu 11 November 2020, Cek Harganya Di sini
Setelah ramai pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 11 yang telah ditutup, ternyata pemerintah juga mengucurkan Bantuan Sosial Non-PKH sebesar Rp500 ribu rupiah.
Bantuan ini mulai dicairkan Kementrian Sosial (Kemensos).
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaannya cukup dengan KTP ataupun Kartu Indonesia Sehat atau KIS pada situs Kemensos.
Baca Juga: 5 Mobil Bekas Tahun 2010 Keatas dengan Harga Di Bawah Rp 100 Juta November 2020
Seperti yang diberitakan sebelumnya Pemerintah melalui Kemensos mempersiapkan anggaran bantuan ini sebesar 4,5 triliun rupiah.