Mau Tahu Cara Mendapatkan Bantuan UMKM? Intip Syarat Lengkapnya Berikut Ini

- 15 November 2020, 05:47 WIB
Mau Tahu Cara Mendapatkan Bantuan UMKM? Intip Syarat Lengkapnya Berikut Ini
Mau Tahu Cara Mendapatkan Bantuan UMKM? Intip Syarat Lengkapnya Berikut Ini /

Perlu dicatatat, program bantuan UMKM tersebut tak dipungut biaya apapun. Penerima pun tidak perlu mengembalikan dana tersebut karena bukan bersifat pinjaman melainkan hibah.

Baca Juga: Segera Daftar! Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BST Kemensos Rp 500 Ribu per KK

Tujuan dari bantuan UMKM itu tak lain untuk membantu para pelaku usaha terutama bersakala kecil untuk bangkit di masa pandemi ini.

Sekarang ini, para pelaku UMKM harus memutar otak bekerja keras bertahan di tengah pandemi akibat menurunnya penjualan.

Hingga saat ini, sebanyak 9,3 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia sudah menikmati bantuan UMKM Rp2,4 juta tersebut. Pemerintah pun sudah menggelontorkan dana sebesar Rp22,38 triliun.

Baca Juga: Segera Daftar! Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BST Kemensos Rp 500 Ribu per KK

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerangkan, program bantuan UMKM tersebut sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha terutama yang berskala mikro.***

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Lamongan Today Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah