Beredar Surat Pemberhentian Bupati Jember, Gubernur Jatim Khofifah Bungkam

- 15 November 2020, 19:50 WIB
Surat Pemberhentian Bupati Jember Bocor, Gubernur Jatim Khofifah Bungkam
Surat Pemberhentian Bupati Jember Bocor, Gubernur Jatim Khofifah Bungkam /Instagram @khofifah.ip/

LAMONGAN TODAY - Surat usulan pemberhentian Bupati Jember Faida yang ditandatanganinya dan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri pada 7 Juli 2020 beredar luas. Surat itu beredar pada November 2020.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa enggan berkomentar saat ditanya mengenai hal tersebut.

"Gitu ya teman-teman, terima kasih semuanya," katanya dilansir dari Antara, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film Bioskop Trans TV ‘Non-Stop’ Tayang Malam Ini Minggu 15 November 2020

Khofifah memilih meninggalkan sejumlah wartawan yang sudah menunggunya untuk wawancara baik di Kantor RRI Jember maupun Kantor Bank Indonesia Jember, meskipun sejumlah wartawan tetap melontarkan pertanyaan seputar kondisi Jember.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera yang juga berada di Jember mengatakan, surat yang beredar luas terkait usulan pemberian sanksi berupa pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember adalah benar surat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang ditujukan kepada Mendagri.

"Surat Gubernur Jatim itu perihal hasil evaluasi tindak lanjut surat Mendagri Nomor 700/12429/SJ dan Permasalahan Penyusunan APBD tahun 2020 Jember tertanggal 7 Juli 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim," kata Helmy. 

Baca Juga: Harga HP RAM 8 GB Ini Sudah Jatuh Turun, Padahal Spesifikasinya Mantap, Ada Oppo A91, Realme 7i

Di akhir surat tersebut, saran Gubernur Jatim tertulis "Sehubungan dengan hal tersebut layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember sesuai pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah".

Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Pemprov DKI Rp50 Juta, Menantu Sebut Dibayar ‘Cash’

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x