Habib Rizieq Didenda Pemprov DKI Rp50 Juta, Menantu Sebut Dibayar ‘Cash’

- 15 November 2020, 15:30 WIB
ilustrasi Habib Rizieq didenda Pemprov DKI Jakarta 50 Juta
ilustrasi Habib Rizieq didenda Pemprov DKI Jakarta 50 Juta /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp/

LAMONGAN TODAY - Habib Rizieq harus didenda Rp50 juta karena  melanggar  aturan Protokol Kesehatan Pembatasan Sosial Berskala  Besar (PSBB) DKI Jakarta. Nominalnya cukup besar yakni Rp50 juta.

Namun demikian, pihak Habib Rizieq mengklaim telah membayarnya.  Demikian dikonfirmasi oleh Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan menantunya dilansir dari RRI,Minggu 15 November 2020.

"Sudah dibayarin tadi," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Tiap Hari Bangka Dada’, Welut-welut Kang Copet yang Viral di TikTok

Menantu Rizieq Shihab, Hanif Al Athos mengatakan, pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta. Pembayarannya dilangsungkan secara tunai.

" Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ungkap Hanif.

Denda itu, menurut Hanif, tidak dipermasalahkan pihak keluarga. Menurutnya, pihak keluarga telah menerima surat pemberitahuan itu, dan memaklumi sanksi yang dijatuhkan karena telah menggelar acara dengan mendatangkan ribuan manusia.

Baca Juga: Daftar Harga HP Xiaomi di Bawah Rp1 Jutaan Terbaru Bulan November 2020, Simak Daftar Lengkapnya

Denda terhadap Rizieq tertuang dalam surat pemberian sanksi dengan nomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab. 

Surat ini menyatakan, kegiatan pernikahan anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Rizieq telah melanggar protokol kesehatan virus corona.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x