Habib Rizieq Didenda Pemprov DKI Rp50 Juta, Menantu Sebut Dibayar ‘Cash’

- 15 November 2020, 15:30 WIB
ilustrasi Habib Rizieq didenda Pemprov DKI Jakarta 50 Juta
ilustrasi Habib Rizieq didenda Pemprov DKI Jakarta 50 Juta /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp/

"Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Sipnosis Ikatan Cinta Hari Ini Minggu 15 November 2020, Al Tersipu Melihat Andin

" Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," ucap Hanif lagi.

Lebih lanjut Hanif mengungkapkan, FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang fokus terhadap penanganan wabah. Bahkan, ia mengatakan, instruksi penanganan dan pencegahan dipantau langsung oleh Rizieq saat masih berada di Arab Saudi.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Kamu Nggak Sendirian’  Milik Tipe-X yang Viral di TikTok

"Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan Covid ini dari Saudi sejak awal. Jadi kami sangat concern tangani Covid ini, karena ini masalah kemanusiaan sehingga setiap kegiatan yang diadakan kami imbau kepada umat Islam khususnya, untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Hanif.***

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x