Jumeri mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan laporan terkait adanya larangan kepada siswi muslim memakai busana muslimah dan pewajiban siwi nonmuslim memakai busana muslimah.
Kedua hal tersebut, menurut dia, sama-sama tidak boleh dilakukan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Tanggapi Isu Kudeta Ketum Partai Demokrat, Mensesneg: Presiden Tidak Akan Membalas Surat AHY
"Jadi sekali tidak ada yang dikebiri. Kita tidak melarang dan juga tidak mewajibkan," katanya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenga kependidikan di lingkungan sekolah dasar dan menengah negeri mengikuti penyebaran informasi tentang pewajiban memakai busana muslimah terhadap siswi non-muslim di sebuah sekolah di Padang.
Berdasarkan SKB tersebut, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru Imlek, Menko PMK Himbau Masyarakat Rayakan Imlek dengan Bijak
SKB tersebut mengharuskan pemerintah daerah dan kepala sekolah membatalkan aturan yang mewajibkan atau melarang pemakaian seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Pelanggaran mengenai peraturan pada SKB ini dapat dikenakan sanksi, termasuk yaitu sanksi yang berhubungan dengan pemberian bantuan pemerintah pada bidang pendidikan.
Peraturan pada SKB tiga menteri tersebut dikecualikan untuk Aceh berdasarkan peraturan perundangan tentang pemerintah Aceh.***