SKB Seragam Sekolah Tidak Mengurangi Hak Beragama, Kemendikbud: Atribut Agama Tertentu Tidak Boleh Diwajibkan

- 4 Februari 2021, 19:55 WIB
lustrasi. Polemik aturan seragam sekolah memicu terbitnya SKB 3 Menteri.
lustrasi. Polemik aturan seragam sekolah memicu terbitnya SKB 3 Menteri. //ANTARA/Maulana Surya.

LAMONGAN TODAY - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri menegaskan bahwa surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait pemakaian seragam dan atribut di sekolah negeri sama sekali tidak mengurangi hak beragama.

"Ini tidak mengebiri atau mengurangi hak-hak agama manapun, tetapi justru meluruskan agar hak-hak itu bisa dijamain," kata Jumeri, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Kamis 4 Februari 2021.

Jumeri menekankan bahwa pemerintah hanya tidak memperbolehkan satuan pendidikan dan pemerintah daerah mewajibkan atau melarang pemakaian seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu.

Baca Juga: Musim Hujan, Merapi Berpotensi Banjir Lahar Dingin Warga di Sekitar Kaki Gunung Merapi Harap Waspada

"Jadi tidak boleh diwajibkan," katanya.

Berdasarkan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sekolah atau pemerintah daerah tidak diperkenankan mewajibkan atau melarang pemakaian seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

"Melarang tidak boleh, mewajibkan juga tidak boleh," kata Jumeri.

Baca Juga: Tuai Banyak Keluhan akibat Down Siang Ini, Google Belum Berikan Keterangan

Keputusan untuk memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama, menurut dia, sepenuhnya dikembalikan kepada peserta didik dan orang tua.

Jumeri mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan laporan terkait adanya larangan kepada siswi muslim memakai busana muslimah dan pewajiban siwi nonmuslim memakai busana muslimah.

Kedua hal tersebut, menurut dia, sama-sama tidak boleh dilakukan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Tanggapi Isu Kudeta Ketum Partai Demokrat, Mensesneg: Presiden Tidak Akan Membalas Surat AHY

"Jadi sekali tidak ada yang dikebiri. Kita tidak melarang dan juga tidak mewajibkan," katanya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenga kependidikan di lingkungan sekolah dasar dan menengah negeri mengikuti penyebaran informasi tentang pewajiban memakai busana muslimah terhadap siswi non-muslim di sebuah sekolah di Padang.

Berdasarkan SKB tersebut, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Imlek, Menko PMK Himbau Masyarakat Rayakan Imlek dengan Bijak

SKB tersebut mengharuskan pemerintah daerah dan kepala sekolah membatalkan aturan yang mewajibkan atau melarang pemakaian seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Pelanggaran mengenai peraturan pada SKB ini dapat dikenakan sanksi, termasuk yaitu sanksi yang berhubungan dengan pemberian bantuan pemerintah pada bidang pendidikan.

Peraturan pada SKB tiga menteri tersebut dikecualikan untuk Aceh berdasarkan peraturan perundangan tentang pemerintah Aceh.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x