BLT Siswa Sekolah Rp3,4 Juta, Berikut Cara Mendaftar dan Persyaratannya

- 12 Januari 2021, 10:31 WIB
SIswa Penerima KIP.
SIswa Penerima KIP. /ANTARA Foto/Yulius Satria W/

 

LAMONGAN TODAY – Terdapat beberapa persyaratan untuk menerima BLT siswa sekolah dengan jumlah Rp3,4 juta selama satu tahun.

Detailnya yaitu untuk pelajar SD/MI/Sederajat senilai Rp900.000 satu tahun atau Rp75.000 setiap bulan, SMP/MTS/Sederajat Rp1,5 juta satu tahun atau Rp125.000 setiap bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta satu tahun atau Rp166.000 satu bulan.

BLT untuk para siswa itu diberikan selama satu tahun dengan 4 kali masa pencairan mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Sinopsis Film 'Locked Down' Tayang Mulai 14 Januari 2021, Sajikan Film Komedi Romantis

Syarat dan cara untuk menerima BLT Siswa Sekolah sebagai berikut:

1.       Untuk dapat menerima BLT siswa, orang tua murid harus mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2.       Penerima KIP harus tercatat pada lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

Baca Juga: Jadwal TV NET TV Hari Ini Selasa 12Januari 2021, Ada Hercai dan The Return of Spiderman

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x