Pemda Dilarang Mewajibkan Penggunaan Seragam Agama Tertentu di Sekolah, Ini Penjelasan Mendikbud

- 4 Februari 2021, 11:21 WIB
Pemda dilarang terbitkan aturan seragam agama tertentu di Sekolah Negeri
Pemda dilarang terbitkan aturan seragam agama tertentu di Sekolah Negeri /Kemendikbud

LAMONGAN TODAY - Pemerintah pusat menerbitkan keputusan bersama terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri. 

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag)

Keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Baca Juga: Waduh! Karena Rebutan Pacar, ABG Babak Belur Dikeroyok Dua Remaja Putri

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini.

Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Hingga Lintas Provinsi, Polisi Jakbar Bekuk DPO Pembegal Tenaga Ahli Wamen LHK, Begini Prosesnya

“Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” terang Mendikbud Nadiem dalam siaran pers yang diterima Lamongan Today, Kamis 4 Februari 2021. 

Yang ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama, tambah Mendikbud.

Baca Juga: Mau Dapat BPUM Rp2,4 Juta? Kunjungi Situs Dekop.go.id atau eform.bri.co.id, Lengkap dengan Pengaduannya

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemdikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x