Dilansir dari Kemendikbud, Kamis 17 Desember 2020, bantuan PIP meliputi beberapa jenis. Untuk tingkat SD/MI/Paket A, pemerintah memberikan bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahun.
Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM UMKM Masih Bisa Cair, Begini Caranya
Sedanngkan tingkat SMP/MTs/Paket B, peserta didik akan terima bantuan sebesar Rp750.000 per tahunnya.
Untuk tingkat SMA/SMK/MA/Paket C, pemerintah juga akan meberikan dana bantuan sebesar Rp1 juta per tahun.***