Ada 2 Insentif Bantuan Bagi Guru Honorer Rp 1,8 Juta dan Rp 300 Ribu, Cek Syaratnya di Sini

- 14 Desember 2020, 13:01 WIB
Ada 2 Insentif Bantuan Bagi Guru Honorer Rp 1,8 Juta dan Rp 300 Ribu, Cek Syaratnya di Sini.
Ada 2 Insentif Bantuan Bagi Guru Honorer Rp 1,8 Juta dan Rp 300 Ribu, Cek Syaratnya di Sini. /Foto: ANTARA Ardika am

-       Penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima insentif yang memenuhi syarat.

-       Penyiapan berkas penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).

-       Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

-       Penyampaian surat penyaluran dana (SPPn) kepada bank penampung atau bank penyalur.

-       Bank menyalurkan dana insentif ke rekening penerima.

Baca Juga: Diperpanjang 2021, Simak Syarat Memperoleh Bantuan UMKM Rp2,4 Juta

Pembayaran semester I: paling lambat awal Juli

Pembayaran semester II: paling lambat minggu kedua Desember.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x