- Penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima insentif yang memenuhi syarat.
- Penyiapan berkas penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
- Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).
- Penyampaian surat penyaluran dana (SPPn) kepada bank penampung atau bank penyalur.
- Bank menyalurkan dana insentif ke rekening penerima.
Baca Juga: Diperpanjang 2021, Simak Syarat Memperoleh Bantuan UMKM Rp2,4 Juta
Pembayaran semester I: paling lambat awal Juli
Pembayaran semester II: paling lambat minggu kedua Desember.***