Diperpanjang 2021, Simak Syarat Memperoleh Bantuan UMKM Rp2,4 Juta

- 14 Desember 2020, 07:00 WIB
Diperpanjang 2021, Simak Syarat Memperoleh Bantuan UMKM Rp2,4 Juta.
Diperpanjang 2021, Simak Syarat Memperoleh Bantuan UMKM Rp2,4 Juta. /Pixabay

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan berencana memperpanjang Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta hingga 2021.

Bagi Anda yang akan mendaftar siapkan syarat-syarat ini terlebih dahulu.

Dikutip dari laman Setneg.go.id, Sabtu 12 Desember 2020, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) RI Masduki Baidlowi mengatakan program pengembangan usaha mikro merupakan upaya menggerakkan perekonomian masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga: Link Streaming Jess No Limit Review Cara Main Mathilda, Hero Gratis Mobile Legend

“Tadi disepakati bahwa untuk fokus pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil itu akan dilanjutkan pada tahun 2021 dalam APBN yang akan datang. Bentuknya seperti apa, itu juga akan dirumuskan bersama dan akan diperbesar jumlah pendanaannya. Karena ini memang akan menjadi landasan bergeraknya ekonomi di kalangan bawah,” kata Masduki.

Berikut cara cek nama penerima BLT BPUM dengan login di https://eform.bri.co.id/bpum:

1. Login Eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan NIK KTP pada kolom Nomor KTP

Baca Juga: Mi TV 4, TV Canggih Serba Bisa Keluaran Xiaomi, Harganya Enggak Bikin Kantong Jebol!

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x