3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Harga HP Realme Ini Anjlok Turun di Akhir Tahun, Mulai Rp 1 Jutaan, Ada Realme C15, Realme C12
Bantuan Produktif Usaha Mikro merupakan program pemerintah bantuan pemerintah pusat yang disalurkan melalui kementerian UMKM.
Adapun tujuan dari dana tersebut adalah untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Saat pandemi ini, tak bisa dipungkiri sektor usaha terpukul akibat Covid-19-19. Dana tersebut bukan bersifat kredit melainkan hibah.*(Firda Rachmawati/Fix Indonesia)