5. Nomor telepon
Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Link Streaming BKent Review Skin Johnson Special, Keren Banget Kayak Mobil Batman
Sebagaimana diberitakan Fix Indonesia dengan judul, BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi agar Dapat Bantuan, syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)