Diperpanjang 2021, Simak Syarat Memperoleh Bantuan UMKM Rp2,4 Juta

- 14 Desember 2020, 07:00 WIB
Diperpanjang 2021, Simak Syarat Memperoleh Bantuan UMKM Rp2,4 Juta.
Diperpanjang 2021, Simak Syarat Memperoleh Bantuan UMKM Rp2,4 Juta. /Pixabay

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan berencana memperpanjang Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta hingga 2021.

Bagi Anda yang akan mendaftar siapkan syarat-syarat ini terlebih dahulu.

Dikutip dari laman Setneg.go.id, Sabtu 12 Desember 2020, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) RI Masduki Baidlowi mengatakan program pengembangan usaha mikro merupakan upaya menggerakkan perekonomian masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga: Link Streaming Jess No Limit Review Cara Main Mathilda, Hero Gratis Mobile Legend

“Tadi disepakati bahwa untuk fokus pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil itu akan dilanjutkan pada tahun 2021 dalam APBN yang akan datang. Bentuknya seperti apa, itu juga akan dirumuskan bersama dan akan diperbesar jumlah pendanaannya. Karena ini memang akan menjadi landasan bergeraknya ekonomi di kalangan bawah,” kata Masduki.

Berikut cara cek nama penerima BLT BPUM dengan login di https://eform.bri.co.id/bpum:

1. Login Eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan NIK KTP pada kolom Nomor KTP

Baca Juga: Mi TV 4, TV Canggih Serba Bisa Keluaran Xiaomi, Harganya Enggak Bikin Kantong Jebol!

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik Proses Inquiry

Pemberitahuan SMS dari BRI Info, dan login di Eform BRI, eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP, akan muncul informasi berlatar belakang hijau yang menyatakan bahwa e-KTP pelaku usaha mikro tersebut terdaftar sebagai penerima BLT Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta.

Tetapi sebelum mendaftar, ada baiknya anda menyiapkan data-data berikut agar proses berjalan dengan lancar dan cepat. Berikut data yang harus disiapkan.

Pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

Baca Juga: Harga Hp Oppo Terbaru dan Terlaris Pertengahan Desember 2020, Ada Oppo Reno4, Oppo A11K, Oppo A71

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Alamat bidang usaha

5. Nomor telepon

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Link Streaming BKent Review Skin Johnson Special, Keren Banget Kayak Mobil Batman

Sebagaimana diberitakan Fix Indonesia dengan judul, BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi agar Dapat Bantuan, syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Harga HP Realme Ini Anjlok Turun di Akhir Tahun, Mulai Rp 1 Jutaan, Ada Realme C15, Realme C12

Bantuan Produktif Usaha Mikro merupakan program pemerintah bantuan pemerintah pusat yang disalurkan melalui kementerian UMKM.

Adapun tujuan dari dana tersebut adalah untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Saat pandemi ini, tak bisa dipungkiri sektor usaha terpukul akibat Covid-19-19. Dana tersebut bukan bersifat kredit melainkan hibah.*(Firda Rachmawati/Fix Indonesia)

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x