Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kepada para tenaga pendidik di lingkup Kemendikbud.
BSU yang diberikan kepada PTK non-PNS ini diharapkan dapat membantu meringankan beban mereka selama pandemi, serta diharapkan mereka dapat terus mengabdi untuk negeri.
Baca Juga: Daftar Lengkap Nominasi Grammy Awards 2021, BTS Masuk Nominasi yang Mana?Bantuan yang diberikan ini mulai disalurkan ke rekening-rekening bank penyalur. Para PTK penerima BSU ini tidak perlu membuat rekening baru.
Dilansir Lamongan Today dari Antara, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Kemendikbud, Abdul Kahar mengatakan PTK non-PNS tidak perlu membuat rekening baru untuk bantuan tersebut.
“Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Abdul Kahar di Jakarta, Selasa.
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK dapat mengakses info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Baca Juga: Alasan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Belum Masuk Rekening PenerimaKahar menjelaskan untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni, KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang dibei materai dan ditandatangani.
Berikut beberapa mekanisme pencairan BSU Kemendikbud:
1. Informasi pencairan
Disini, PTK bisa mengakses info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.
Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Belum Cair Juga? Lakukan Hal Ini Agar Bantuan Cair2. PTK harus menyiapkan dokumen persyaratan BSU
Persyaratannya yakni:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
• Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
• Surat Persyaratan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Belum Cair Juga? Lakukan Hal Ini Agar Bantuan Cair3. PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU
Pada tahap ini, PTK harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberi waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga: Alasan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Belum Masuk Rekening PenerimaSelain itu, terdapat beberapa persyaratan bagi PTK untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.
Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Belum Cair Juga? Lakukan Hal Ini Agar Bantuan CairPTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***