Catat! BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 1 Sudah Cair, Ini Bocoran Jadwal BSU Tahap 2

- 10 November 2020, 16:46 WIB
 Laman resmi Kemnaker untuk program BLT Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 yang sudah mulai cair. / Kemnaker
Laman resmi Kemnaker untuk program BLT Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 yang sudah mulai cair. / Kemnaker /
LAMONGAN TODAY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pembayaran BLT bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan mulai dicairkan Senin, 9 November 2020.

Termin II merupakan penyaluran BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk periode bulan November hingga Desember bagi penerima BSU termin pertama.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin, 9 November 2020 dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: Gunakan KIS untuk Dapatkan Bantuan Rp500 Ribu Selain PKH, Buruan Cek Syaratnya di Sini

Dilansir Lamongan Today dari kemnaker.go.id, Ida juga mengatakan pihaknya akan berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi upah di termin II ini. 

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," lanjut Ida. 

Menaker Ida juga memastikan bahwa pekerja penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan BSU termin kedua akan tetap dilaksanakan sesuai prosedur.

Baca Juga: Jihyo TWICE dan Kang Daniel Putus, Ternyata Karena Hal Ini

Jika proses penyaluran BSU sesuai dengan pernyataan Menaker Ida, kemungkinan besar penyaluran bantuan di tahap 2 akan cair dalam waktu dekat.

Tak menutup kemungkinan jika BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 2 dicairkan dalam minggu ini.

Seperti diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. 

Baca Juga: Lirik Lagu Nasional 'Satu Nusa Satu Bangsa' karya L.Manik, Cocok Dinyanyikan Saat Hari Pahlawan

Bantuan pemerintah ini berupa subsidi gaji atau upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020, sedangkan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x