Gunakan KTP atau KIS untuk Dapatkan Bantuan Rp500 Ribu dari Kemensos non-PKH

- 18 November 2020, 15:55 WIB
Ilustrasi: Gunakan KTP atau KIS untuk Dapatkan Bantuan Rp500 Ribu dari Kemensos non-PKH.
Ilustrasi: Gunakan KTP atau KIS untuk Dapatkan Bantuan Rp500 Ribu dari Kemensos non-PKH. /Pixabay/

Seperti yang diberitakan sebelumnya Pemerintah melalui Kemensos mempersiapkan anggaran bantuan ini sebesar 4,5 triliun rupiah.

9 Juta penerima akan menjadi target bantuan yang hanya akan diterima masing-masing sekali oleh tiap KK.

Baca Juga: Biodata dan Profil Pemain Drakor ‘Start Up’, Ada Suzy, Nam Joo Hyuk, Kim Seon Ho, dan Kang Han Na

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," ujar Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama seperti yang dikutip dari laman Kemensos belum lama ini.

Syarat lain penerima bantuan ini adalah bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun sebelum menerima bantuan ini, Anda harus memiliki KKS. KKS tersebut dapat dibuat dengan mengikuti langkah-langkah ini.

Baca Juga: Sinopsis Film Bioskop Trans TV ‘Deepwater Horizon’ Tayang Malam Ini Rabu 18 November 2020

1. Datang langsung ke RT/RW setempat, atau jika ingin lebih efektif langsung datang ke kantor Kelurahan setempat. Calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dapat langsung bertanya kepada aparatur desa / kelurahan setempat.

2. Setelah itu, calon KPM akan mendapatkan formulir berisi teknis pendaftaran.

3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah