Masih Ada Waktu Untuk Memperoleh Bantuan Rp 1juta, Buruan Lengkapi di apb.kemdikbud.go.id

- 18 November 2020, 13:50 WIB
Ilustrasi: Masih Ada Waktu Peroleh Bantuan Rp 1juta, Lengkapi di apb.kemdikbud.go.id.
Ilustrasi: Masih Ada Waktu Peroleh Bantuan Rp 1juta, Lengkapi di apb.kemdikbud.go.id. /Kebudayaan.kemdikbud.go.id

LAMONGAN TODAY -- Masih ada waktu untuk memperoleh bantuan Rp 1 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Oleh karena itu, lengkapi di apb.kemdikbud.go.id

Pasalnya, Kemendikbud memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November 2020. Melalui langkah ini, pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id.

Seperti diketahui, pemeritah terus memberikan bantuan kepada seluruh masyarakat yang terdampak Covid-19. Kemendikbud telah memberikan berbagai macam bantuan.

Baca Juga: Apa Namamu Termasuk Penerima Bantuan Rp1 Juta? Jika Benar, Lengkapi Datamu di apb.kemdikbud.go.id

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan pelaku budaya masih banyak yang belum menyadari bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.

“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” kata Hilmar, dalam siaran pers yang diterima Lamongan Today, kemarin.

Hilmar berharap pelaku budaya juga dapat menyampaikan proses ini kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lain, terutama yang berada dalam satu komunitas.

Baca Juga: Pemkot Kediri Bangkitkan Ekonomi dengan Menggelar Pameran UMKM

“Cara paling mudah adalah mengajak teman-teman untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka mohon dilengkapi setiap dokumen yang diperlukan."

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x