Gunakan KTP atau KIS untuk Dapatkan Bantuan Rp500 Ribu dari Kemensos non-PKH

- 18 November 2020, 15:55 WIB
Ilustrasi: Gunakan KTP atau KIS untuk Dapatkan Bantuan Rp500 Ribu dari Kemensos non-PKH.
Ilustrasi: Gunakan KTP atau KIS untuk Dapatkan Bantuan Rp500 Ribu dari Kemensos non-PKH. /Pixabay/

LAMONGAN TODAY -- Gunakan KTP atau KIS untuk dapatkan bantuan Rp500 ribu dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang merupakan non-PKH.

Bantuan tersebut bersumber dari pemerintah sebagai upaya untuk membantu sekaligus membangkitkan perekonomian lantaran Covid-19.

Pasalnya, seperti ketahui bersama banyak masyarakat yang terimbas Covid-19 secara perekonomian.

Baca Juga: Akses pddikti.kemdikbud.go.id atau info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Bisa Cairkan Bantuan Rp 1,8 Juta

Dengan mengucurkan berbagai macam bantuan baik bantuan langsung tunai maupun non-tunai diharapkan dapat mengatasi dampak pandemi ini.

Salah satu bantuan yang dikucurkan pemerintah yakni, bantuan sosial Non-PKH sebesar Rp500 ribu rupiah.

Bantuan ini mulai dicairkan Kementrian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Peru vs Argentina, Meski Menang Kutukan Messi Belum Hilang

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaannya cukup dengan KTP ataupun Kartu Indonesia Sehat atau KIS pada situs Kemensos.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x