Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 di kemnaker.go.id, Ada 152.220 Rekening Tak Valid

- 16 November 2020, 09:43 WIB
Ilustrasi: Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 di kemnaker.go.id, Ada 152.220 Rekening Tak Valid.
Ilustrasi: Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 di kemnaker.go.id, Ada 152.220 Rekening Tak Valid. // Twitter.com/@P_Sulaksana

LAMONGAN TODAY -  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji dicairkan untuk para penerima bantuan dari program Bantuan Presiden (Banpres) ini. Saat ini, penyaluran BLT telah memasuki gelombang 2. 

Di masa pandemi ini, banyak orang yang merasa kesulitan apabila terkait dengan perekonomian. Pasalnya, banyak perusahaan yang merugi hingga terpaksa harus mem-PHK karyawannya.

Akibat dari hal tersebut, banyak pekerja yang merasa sangat memerlukan bantuan, apalagi jika itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Harga HP OPPO Ini RAM 3 GB: Murahnya Minta Ampun Hanya Rp1 Jutaan, Cek Selengkapnya Di Sini

Maka, pemerintah mengadakan Banpres berupa program BLT bagi para pekerja yang terdampak Covid-19. 

Dilansir Lamongan Today dari RRI, berikut beberapa cara untuk para pekerja mengecek namanya masuk ke daftar penerima bantuan atau tidak:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi HP RAM 4GB Berbagai Merek: Samsung, Xiaomi, Vivo, Realme, OPPO

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Senin 16 November 2020, Tenang, Harga Masih Stagnan

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Baca Juga: Mantap! Guru Honorer Dapat Subsidi dari Pemerintah, Simak Syarat Mendapatkannya, Mudah Sekali

Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19. Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, Menaker, Ida Fauziah mengatakan, sebanyak 152 ribu pekerja tidak jadi mendapat Rp 2,4 juta dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji. Artinya, 152 ribu pekerja ini juga tak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji gelombang 2.

Padahal sebenarnya 152 ribu pekerja ini masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji. Sebelumnya Kemnaker melaporkan 12,4 juta akan mendapat BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Harga HP RAM 8 GB Ini Cuma Rp2 Jutaan Saja, Serius? Ada Realme 7i, Vivo Y50, dan Realme 2 Pro

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," bebernya dalam Webinar Forum Merdeka Barat.

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif. 

Baca Juga: Kunjungi Situs pembiayaan.depkop.go.id, Dapatkan Daftar Nama Penerimaan Bantuan UMKM Se-Indonesia

Pastikan rekening bank masih aktif saat pencairan. Sebab jika tidak, Kemnaker memastikan uang yang akan ditransfer bisa kembali ditarik.***

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah