Mantap! Guru Honorer Dapat Subsidi dari Pemerintah, Simak Syarat Mendapatkannya, Mudah Sekali

- 16 November 2020, 08:45 WIB
Ilustrasi guru honorer. Guru Honorer akan mendapatkan subsidi dari pemerintah
Ilustrasi guru honorer. Guru Honorer akan mendapatkan subsidi dari pemerintah /antara/

LAMONGAN TODAY - Anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang diusulkan oleh Kemenag telah disetujui oleh Kemenkeu.

Persetujuan dari Kemenkeu tertulis dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tanggal 12 November 2020.

Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” tutur Nizar selaku Sekretaris Jendral Kemenag sebagaimana dilansir Lamongan Today dari RRI, Minggu, 15 November 2020.

Baca Juga: Kunjungi Situs pembiayaan.depkop.go.id, Dapatkan Daftar Nama Penerimaan Bantuan UMKM Se-Indonesia

Kemenag mengusulkan besar anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS lebih dari Rp1,152 triliun.

Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” tutur Nizar.

Anggaran bantuan akan diberikan untuk GTK Non PNS madrasah sebesar Rp1,147 triliun, selanjutnya disalurkan untuk GTK Non PNS Ditjen Bimas Katolik senilai Rp3,609 miliar, GTK Non PNS Ditjen Bimas Buddha senilai  Rp1,497 miliar dan GTK Non PNS Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu senilai Rp253,8 juta.

Baca Juga: Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Belum Banyak Terserap, Buruan Cek apb.kemdikbud.go.id

Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar hingga bisa segera dicairkan,” tutur Nizar.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah