Tak Terima Dipecat Karena Diduga Homoseksual, Brigadir TT Gugat Polri ke PTUN

- 27 Oktober 2020, 21:13 WIB
ILUSTRASI lambang homoseksual.
ILUSTRASI lambang homoseksual. /Pixabay/

LAMONGAN TODAY -- Kasus Brigadir TT, anggota kepolisian yang dipecat Polda Jawa Tengah terus berlanjut.

Brigadir TT yang diduga memiliki perilaku orientasi homoseksual itu dipecat pada Mei 2019 silam.

Saat ini, Brigadir TT masih menuntut keadilan.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Polri: Kasusnya Beberapa Ada di Polda Metro dan Jabar

Kuasa hukum Brigadir TT, Aisyah Humaida mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah.

Menurutnya, sidang sebelumnya belum memasuki pokok perkara.

"Kita gugat lagi karena pada sidang tahun sebelumnya belum memasuki pembahasan pokok," jelas Aisyah dikutip lamongantoday.com dari RRI, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Ngaku Sakit Tanpa Bukti, Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Mangkir dari Panggilan Polisi

Awalnya, lanjut Aisyah, Brigadir TT diperiksa atas laporan telah melakukan pemerasan.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x