LAMONGAN TODAY -- Polri telah menetapkan delapan tersangka atas kebakaran di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setidaknya, delapan tersangka telah ditetapkan. Lima di antaranya merupakan kuli bangunan.
Polri menegaskan tidak mengada-ada dalam proses penyelidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Intip Keunggulan dan CC Datsun Go, Harga Bekasnya Sudah Turun Jauh Hingga Rp 50 Jutaan
Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran tersebut.
"Penyidik tak mengada-ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip lamongantoday.com dari RRI, Sabtu (24/10/2020).
Ia juga memastikan proses penyidikan yang dilakukan lembaganya sudah sangat profesional dan melibatkan ahli bidang kebakaran.
Baca Juga: Membanggakan, Jawa Tengah Juara Umum Lomba Kompetensi Siswa 2020, Ini Dia Daftar Pemenangnya
Selain itu, Polri juga sudah melakukan rekonstruksi penyebab terjadinya kebakaran, dimana rekonstruksi dilakukan untuk mengecek hasil berita acara dengan fakta yang ada di lapangan.