Ngaku Sakit Tanpa Bukti, Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Mangkir dari Panggilan Polisi

- 27 Oktober 2020, 21:04 WIB
Gedung Kejagung RI
Gedung Kejagung RI /PMJ/

LAMONGAN TODAY -- Polisi telah menjadwalkan untuk memanggil salah satu tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH tak penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung dengan beralasan sakit.

Seperti diketahui, NH merupakan salah satu tersangka kasus kebakaran tersebut.

Baca Juga: Harga HP RAM 4GB Ini Turun Anjlok di Shopee Akhir Oktober: Xiaomi Redmi 9, Redmi Note 9, OPPO A31

"Ditanya penyidik surat dokter yang bersangkutan belum bisa ditunjukkan. Kami jadwalkan ulang, panggil lagi NH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip lamongantoday.com dari RRI, Selasa (27/10/2020).

Tersangka NH mengutus kuasa hukumnya untuk menyampaikan surat kepada penyidik. Menurutnya, NH beralasan dirinya sedang sakit sehingga tak bisa menghadiri pemeriksaan.

Namun, kata Awi, kuasa hukum NH tak dapat menyertakan surat keterangan dokter menyatakan kliennya benar-benar sedang sakit.

Baca Juga: Kelompok HAM Muslim Prancis Kecam Presiden Emmanuel Macron,CCIF: Kami Dianggap Musuh

Sejauh ini, kata Awi, pemeriksaan terhadap tujuh tersangka lain dalam kasus kebakaran itu telah berjalan.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x