Tak Terima Dipecat Karena Diduga Homoseksual, Brigadir TT Gugat Polri ke PTUN

- 27 Oktober 2020, 21:13 WIB
ILUSTRASI lambang homoseksual.
ILUSTRASI lambang homoseksual. /Pixabay/

Setelah diklarifikasi, tuduhan ini tidak terbukti. Namun pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik.

"Alasan dilanjutkan karena tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ucapnya.

Baca Juga: Harga HP RAM 4GB Ini Turun Anjlok di Shopee Akhir Oktober: Xiaomi Redmi 9, Redmi Note 9, OPPO A31

Ia menambahkan, pada waktu itu dasar pemeriksaan etik kepada Brigadir TT adalah orientasi seksual minoritas yang dianggap menyimpang.

Padahal, lanjutnya, orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam internal Polri.

"Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/09)," imbuhnya.

Baca Juga: Kelompok HAM Muslim Prancis Kecam Presiden Emmanuel Macron,CCIF: Kami Dianggap Musuh

Untuk itu, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas dan proses pemeriksaan etik menurutnya tak sesuai prosedur terhadap Brigadir TT.

"Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas dijadikan pertimbangan sebelum menjatuhkan PTDH," katanya.

Untuk itu, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas dan proses pemeriksaan etik menurutnya tak sesuai prosedur terhadap Brigadir TT.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x