Syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Menarik! Harga HP Oppo RAM 8GB Ini Sudah Turun Drastis, Ada Oppo A92, Oppo Reno 3, Oppo Reno 2
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Alamat bidang usaha
- Nomor telepon
Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
Baca Juga: Login eform.bri.co.id Segera! Banpres UMKM Rp2,4 Juta Menanti
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Selanjutnya setelah diusulkan, data pemohon akan divalidasi.
Kemudian, dana bantuan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Adapun bank yang ditunjuk oleh pemerintah adalah BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri. Bank tersebut merupakan penyalur Banpres Produktif.
Jika anda belum punya rekening di bank tersebut, jangan khawatir. Nantinya anda akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id Segera! Banpres UMKM Rp2,4 Juta Menanti