Pemerintah Segera Kucurkan BLT Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Jadwal Selengkapnya

- 16 Oktober 2020, 21:05 WIB
Ilustrasi: BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Ilustrasi: BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. /Pixabay.com/ EmAji/.*/Pixabay.com/ EmAji

Kemudian tahap 2 disalurkan bagi 3 juta penerima. Selanjutnya tahap 3 bagi 3,5 juta penerima.

Setelah itu tahap 4 disalurkan bagi 2,65 juta penerima dan tahap terakhir atau tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Kini Hanya Tentangmu’ – Rizky Billar , Trending di Youtube

Oleh karena itu, Ida memastikan penyaluran akan segera dilakukan yang paling penting syarat sebagai penerima terpenuhi.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: 5 Jenis Rekening Ini Haram Dapat Tranferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Rekeningmu!

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4.Pekerja/buruh penerima upah

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah