Jangan Tipu-Tipu, BLT Ketenagakerjaan Demi Pulihkan Ekonomi

- 10 September 2020, 20:48 WIB
Ilustrasi uang Jangan Tipu-Tipu, BLT Ketenagakerjaan Demi Pulihkan Ekonomi.
Ilustrasi uang Jangan Tipu-Tipu, BLT Ketenagakerjaan Demi Pulihkan Ekonomi. /PIXABAY

LAMONGAN TODAY - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan bahwa relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan Pemerintah kepada Pemberi Kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah Pekerja/Buruh atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Oleh karena itu, penerima BLT diharapakan Subsidi Upah Pekerja bener-benar mereka yang membutuhkan.

"Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional," ungkap Agus Susanto dikutip Lamongan Today dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Kamia 10 September 2020.

Baca Juga: Begini Cara Melihat Nama dan Saldo Tahap 3 Pencairan BLT Rp600 Ribu, Segera Dicek!

Tak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini akan berdampak pada kondisi finansial BPJS Ketenagakerjaan.

Namun BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19, melalui program relaksasi iuran dari pemerintah.

Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial APINDO, Dipa Susila, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas penerbitan PP ini.

Baca Juga: Fakta tentang  Skizofrenia Paranoid, Penyakit yang Membuat Isabella Guzman Membunuh Ibu Kandungnya

Dipa menyatakan, PP tersebut sangat penting bagi para pengusaha dalam menjalankan usahanya.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Humas


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x