“Itu ditanggapi baik oleh dirjen otda kita akan dilibatkan dalam PP,” ujar Airin.
Airin menegaskan, para kepala daerah terus berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri lewat direktorat jenderal otonomi daerah sebagai atasan.
Bersama kepala daerah lainnya, Airin juga melakukan pengkajian terhadap poin-poin dalam Undang-undang tentang Cipta Kerja itu.
Baca Juga: Saudi Arabia Bebaskan Habib Rizieq, FPI : Insya Allah Segera Memimpin Selamatkan NKRI
“Karena ada beberapa regulasi yang aturan dan ketentuannya tugas pokok dan fungsi kami pemerintahan di daerah,” pungkasnya.***