Akibat Penolakan UU Cipta Kerja di Mana-mana, Wali Kota se-Indonesia akan 'Geruduk' Presiden

- 13 Oktober 2020, 20:11 WIB
Massa Ormas Islam menolak UU Cipta Kerja dan tuntut Jokowi mundur*/Twitter @Dpp_L1f
Massa Ormas Islam menolak UU Cipta Kerja dan tuntut Jokowi mundur*/Twitter @Dpp_L1f /

LAMONGAN TODAY -- Penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terus terjadi di mana.

Masa terus-terusan berdatangan untuk menyuarakan penolakan tersebut.

Tak hanya di kalangan masyarakat. Kepala daerah se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) berencana 'menggeruduk' Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Sholat Rebo Wekasan, Ini Doa yang Dibaca Setelah Sholat

Agendanya membahas soal Omnibus Law yang ditolak beragam elemen masyarakat.

“Ada minggu ini,” kata Ketua Apeksi, Airin Rachmi Diany di Balai Kota Tangerang Selatan, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, Banten, seperti dikutip lamongan today daru RRI, Selasa (13/10/2020).

Airin menyatakan, para wali kota meminta kepada Presiden Jokowi untuk dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu).

Baca Juga: Harga HP Xiaomi Terbaru Pertengahan Oktober 2020, Ada Xiaomi Redmi Note 9, Redmi Note 8, Mi Note 10

Presiden, sambung Airin, telah sempat berjanji melibatkan kepala daerah.

“Itu ditanggapi baik oleh dirjen otda kita akan dilibatkan dalam PP,” ujar Airin.

Ketua Apeksi seklaigus Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany meminta satgas Covid-19 memantau lingkungannya masing-masing.
Ketua Apeksi seklaigus Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany meminta satgas Covid-19 memantau lingkungannya masing-masing. - Foto: Dok. Humas Kota Tangsel.

Airin menegaskan, para kepala daerah terus berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri lewat direktorat jenderal otonomi daerah sebagai atasan.

Bersama kepala daerah lainnya, Airin juga melakukan pengkajian terhadap poin-poin dalam Undang-undang tentang Cipta Kerja itu.

Baca Juga: Saudi Arabia Bebaskan Habib Rizieq, FPI : Insya Allah Segera Memimpin Selamatkan NKRI

“Karena ada beberapa regulasi yang aturan dan ketentuannya tugas pokok dan fungsi kami pemerintahan di daerah,” pungkasnya.***

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x