Polisi Kembali Tindak Perjudian, Uang yang Disita Tak Diungkap

- 30 Agustus 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi perjudian.
Ilustrasi perjudian. /PIxabay/besteonlinecasinos /

LAMONGAN TODAY - Sebanyak 28 kasus perjudian berbagai jenis dibongkar oleh Subdit III Jatanras Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Polda Bengkulu.

Pengungkapan kasus selama kurun waktu 8 bulan terhitung bulan Januari hingga Agustus 2022, Polda Bengkulu berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus judi.

Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, didampingi Dir Reskrimum polda bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Lambe P. Birana, mengatakan penindakan kejahatan ini merupakan kegiatan rutin.

Baca Juga: Lirik Sholawat Laa Ilaaha Illallah Tub 'alaina, Lengkap Dengan Teks Arab, Latin dan Artinya

Itu dilakukan Polda Bengkulu dan Polres jajaran Polda Bengkulu secara aktif melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresakan masyarakat.

"Hasil ungkap kurun waktu 8 bulan terhitung sejak januari 2022 hingga agustus 2022, Total ada 28 kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Polda Bengkulu," jelas Kombes Pol Sudarno.

Dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 89 pelaku pemain judi.

Baca Juga: NOAH Rilis Ulang Lagu Kota Mati, Berikut Lirik Lengkapnya

"Sebanyak 89 pelaku yang kami amankan baik dari kasus judi konvensional maupun judi online," tegasnya dikutip Tribata. 

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x