Ratusan Ribu Situs Judi Online Terdeteksi, Kominfo Lakukan Ini

- 22 Agustus 2022, 22:25 WIB
Ilustrasi judi online/pixabay
Ilustrasi judi online/pixabay /

LAMONGAN TODAY - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Dikutip dari siaran pers, Senin, upaya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022.

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

Baca Juga: Elektabilitas Survei Tinggi, Video Anies Baswedan Berulangkali Salah Ucap Saat Sumpah Jabatan, Cek Fakta

Adapun rincian penanganan per tahunnya, pada 2018 dilakukan pemutusan akses konten judi online sebanyak 84.484 konten.

Lalu pada 2019 sebanyak 78.306 konten; tahun 2020 sebanyak 80.305 konten; tahun 2021 sebanyak 204.917 konten; dan tahun 2022 per 22 Agustus adalah sebanyak 118.320 konten.

Lebih lanjut, patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Baca Juga: Biodata dan Profil Yakup Hasibuan, Pengacara Muda Yang Lamar Aktris Cantik Jessica Mila

Selain itu, Kominfo mengatakan pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x