Empat Pelaku Judi Kartu Remi Diringkus Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir di Desa Pasir Utama Riau

- 7 Desember 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi judi. Pernah dilegalkan di Jakarta
Ilustrasi judi. Pernah dilegalkan di Jakarta /Pixabay

LAMONGAN TODAY - Jajaran Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu (Rohul) diketuai IPDA Sudarto Sihombing, S Sos melaksanakan pengungkapan TP Perjudian jenis Kartu Remi (Sanggong).

“Tersangka RA alias Mbah Min, DM alias NO Gareng , YR alias Kancil dan NS alias Nuri,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, seperti dikutip Lamongan Today dari Divisi Humas Polri, Selasa 7 Desember 2021.

Kemudian, sebagai Barang Bukti Dua Set Kartu Remi bermotif Batik dan Uang Rp.735.000.

Baca Juga: Mengejutkan! Ari Lasso Menderita Kanker Limfoma Langka, Ini Penyebab dan Gejala DLBCL yang Menyerangnya

Pengungkapan TP perjudian tersebut, Sabtu 4 Desember 2021 kurang lebih pukul 16.00 WIB, saat Kanit Reskrim AIPDA Suprayitno, SH MH menerima informasi dari Msyarakat.

Bahwa di Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir sering terdapat kegiatan perjudian jenis Kartu dan Dadu Guncang sampai larut malam setiap terdapat hiburan.

Dengan informasi tersebut Kanit Reskrim AIPDA Suprayitno, SH MH, bekerjasama dengan Kapolsek Rambah Hilir IPDA Sudarto S Sos.

Baca Juga: Ari Lasso Lakukan Kemo ke-4 Bersama Geng Solidaritas, Sekarang Tampil Mengenakan Bandana

Selanjutnya Kapolsek menurunkan Tim Unit Reskrim yang diketuai Kanit Reskrim untuk Lidik di lapangan untuk melakukan cek kebenaran informasi tersebut.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x