Rupanya, benar pada Minggu 5 Desember 2021 kurang lebih pukul 03.00 WIB ditemukan salah satu warga menyelenggarakan hiburan dan betul di tempat tersebut didapati permainan judi jenis Kartu Remi (Sanggong) dengan bandar dan pemasangnya berasal dari warga setempat.
Kemudian tim bergegas menjalankan penyergapan dan sukses mengamankan Empat pelaku Judi beserta BB yang terdapat di lantai di depan pelaku Judi duduk.
Selanjutnya sebagian pelaku Judi yang lain mampu meloloskan diri.
“Selanjutnya terhadap ke Empat Pelaku judi berikut BB dibawa kepolsek Rambah Hilir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.***