Empat Pelaku Judi Kartu Remi Diringkus Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir di Desa Pasir Utama Riau

- 7 Desember 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi judi. Pernah dilegalkan di Jakarta
Ilustrasi judi. Pernah dilegalkan di Jakarta /Pixabay

Rupanya, benar pada Minggu 5 Desember 2021 kurang lebih pukul 03.00 WIB ditemukan salah satu warga menyelenggarakan hiburan dan betul di tempat tersebut didapati permainan judi jenis Kartu Remi (Sanggong) dengan bandar dan pemasangnya berasal dari warga setempat.

Kemudian tim bergegas menjalankan penyergapan dan sukses mengamankan Empat pelaku Judi beserta BB yang terdapat di lantai di depan pelaku Judi duduk.

Baca Juga: Pemenang Penghargaan Indonesian Music Awards (IMA) 2021: Ada Lesti, Iwan Fals, Ari Lasso Sampai Mahalini

Selanjutnya sebagian pelaku Judi yang lain mampu meloloskan diri.

“Selanjutnya terhadap ke Empat Pelaku judi berikut BB dibawa kepolsek Rambah Hilir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah