Judi Online Mewabah, Polda Sumut Sukses Ringkus 228 Pelaku

- 19 Agustus 2022, 22:49 WIB
Ilustrasi judi online/pixabay
Ilustrasi judi online/pixabay /

LAMONGAN TODAY - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau hingga jajaran Polres seluruh Riau meringkus 228 orang terkait kasus perjudian.

Bahkan hanya dalam sepekan belakangan, 78 tersangka digulung beserta sejumlah barang bukti berupa uang, mesin permainan, kartu hingga perjudian online.

Sebanyak 228 tersangka tersebut dibekuk dari total 145 kasus yang ditangani kepolisian di Riau sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2022.

Baca Juga: Ketua Kelompok Brgal Ternadi Jakarta Diciduk Polisi

Sedangkan dalam sepekan belakangan, 78 orang diantaranya turut diciduk, di mana satu diantaranya wanita. Kasus mereka kini tengah ditangani pihak berwajib.

"Ini bentuk komitmen Polda Riau dan seluruh jajaran hingga di Polres, bahwa tidak ada tempat dan ruang untuk perjudian. Kapolda menegaskan seluruh jajaran agar masalah ini jadi atensi," jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol. Sunarto, Jumat (19/8/22).

Selain menyita barang bukti berupa mesin ketangkasan, kartu dan lain sebagainya yang berkaitan dengan perjudian, aparat juga menyita uang tunai yang disinyalir untuk berjudi senilai Rp75 juta.

Baca Juga: Tanpa Perlawanan! Madura United Lumat Dewa United 1-0

Kombes. Pol. Sunarto menjelaskan, dari kasus yang diproses tersebut, enam diantaranya diungkap oleh Polda Riau melalui Direktorat Reskrimum, Polres Meranti empat kasus, Pelalawan lima kasus, Siak dan Kuansing sebanyak enam kasus, Dumai ada 11 kasus, Polresta Pekanbaru dan Inhil masing-masing 12 kasus

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah