Adapun jenis perjudian yang diungkap yakni judi online 18 kasus, togel 43, dan gelanggang permainan 51 kasus.
Selain itu, diungkap pula 2 kasus judi online jaringan internasional yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang.
Baca Juga: Viral! Pasukan Ferdy Sambo Geruduk Mabes Polri Ternyata Hoax!
"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta.
Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.***