Bahar Smith Sebar Hoax Langsung Divonis Penjara, Hukuman Kian Berat, Benarkah?

- 16 Agustus 2022, 15:53 WIB
Bahar Smith.
Bahar Smith. /Antara/ Raisan Al Farisi/

LAMONGAN TDAY - Penceramah Bahar Smith divonis penjara selama enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.

Baca Juga: Lirik Lagu Satu Nusa Satu Bangsa - Lagu Wajib Nasional Karya Liberty Manik

Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

 

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

 Baca Juga: Duh, Perwira Polisi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar Edarkan Narkoba

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x