Polri Buka Suara Bahar bin Smith Ditahan, Ada Alasan Subjektif dan Objektif

- 4 Januari 2022, 16:14 WIB
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan resmi ditahan. /Jurnal Soreang/Humas Polda Jabar/
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan resmi ditahan. /Jurnal Soreang/Humas Polda Jabar/ /

LAMONGAN TODAY - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan ada dua alasan melakukan penahanan Bahar bin Smith terkait kasus menyebarkan berita bohong atau Hoaks.

"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa.

Menurut Ramadhan, alasan subjektif penyidik menahan Bahar bin Smith dan TR tersangka penyebar video berisi konten berita bohong adalah karena penyidik khawatir Bahar dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Pelanggan yang Bayar Tarif Rp30 Juta Cassandra Angelie Terancam Pidana, Siapa Sosoknya?

"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," ujar Ramadhan dikutip dari Antara.

Ramadhan menjelaskan setelah Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penyidik, lanjut Ramadhan, telah menaikkan status Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Daftar Lengkap Level PPKM Jawa-Bali yang Resmi Diperpanjang, Cek Daerahmu

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x