LAMONGAN TODAY - Kasus prostitusi online yang menjerat publik figur Cassandra Angelie atau CA telah dibongkar polisi.
Cassandra bersama tiga orang mucikari berinisial KK, R, UA ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait perkara ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie bisa diproses secara pidana.
Baca Juga: Daftar Lengkap Level PPKM Jawa-Bali yang Resmi Diperpanjang, Cek Daerahmu
"Iya bisa (pelanggan dijerat dengan Pidana)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa 4 Januari 2022.
Nantinya, pelanggan Cassandra Angelie dapat dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan.
Namun, hal tersebut bisa diusut jika terdapat laporan dari istri sah pelanggan sebagaimana dikutip dari PMJ.
"Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporan," jelasnya.