Perjalanan Ryan Jombang Hingga Divonis Mati Yang Belum Juga Dieksekusi Dibogem Habib Bahar Smith

- 20 Agustus 2021, 19:25 WIB
Tangkapan layar video Ryan Jombang.
Tangkapan layar video Ryan Jombang. /Youtube Uncle Joel/

LAMONGAN TODAY - Nama terpidana mati yakni, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang kembali ramai menjadi perbincangan baik di media massa dan media sosial. 

Ryan Jombang ramai dikabarkan terlibat perkelahian dengan Habib Bahar di dalam lapas. Namun, telah beredar kabar bahwa keduanya telah saling memaafkan.

Diketahui Ryan Jombang dipenjara karena kasus pembunuhan berantai. Kasus pria asal Jombang itu menggegerkan publik di tahun 2008 silam.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak Tanpa Busana Di Mobil Mewah Berlanjut, Polisi Periksa Suami

Pada 2008 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Very Idham Henyansyah alias Ryan Ahmad, terdakwa kasus pembunuhan yang disertai mutilasi atas Heri Santoso, dijatuhi hukuman mati.

"Terdakwa secara sengaja melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu," kata JPU, Budi Hartawan Pandjaitan, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, November 2008.

Berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Ryan terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati.

Baca Juga: 53 Terduga Troris Berpotensi Kacaukan RI, Ditangkap Di 11 Provinsi, Ini Daftar Lengkap Beserta Tersangkanya

Perencanaan, kata Budi, telah terlihat dengan adanya alat bukti berupa besi sepanjang 50 cm, yang diletakkan Ryan di dalam laci di kediamannya di Apartemen Margonda Residen lantai 3 kamar 309 A, Kota Depok.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x