Tak Kuasa Menahan Tangis, Angelina Sondakh Resmi Menghirup Udara Bebas: Saya Sangat Menyesal

- 3 Maret 2022, 10:09 WIB
Angelina Sondakh.
Angelina Sondakh. /Antara/HO-Humas Ditjenpas

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwilkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih mengatakan, Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).

Marselina mengatakan, selama menjalani cuti Angelina masih harus menjalani wajib lapor.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Hujan Lebat, Kilat dan Angin Kencang Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia, Begini Jawa Timur

Apabila melanggar maka izin cuti akan dicabut sebgaimana diberitakan Antara.

"Pada hari ini dia menjalani cuti menjelang bebas tapi masih ada kewajiban untuk melapor di Bapas," ucapnya.

"Kemudian menjalani cuti menjelang bebas artinya harus mengikuti peraturan. Tidak boleh ada pelanggaran hukum," ujar Marselina.

Baca Juga: Presiden Jokowi Direncanakan Pindah ke IKN sebelum 16 Agustus 2024, Pembangunan Dilakukan Bertahap hingga 2045

Dia mengatakan, Angelina Sondakh berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan selama menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu.

"Dia aktif di kegiatan pembinaan, ada 18 kegiatan pembinaan yang diikuti," tutur Marselina.

Angelina Sondakh dihukum 10 tahun penjara dan resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah