Puskappi: Korupsi Kota Bekasi Terindikasi Libatkan Oknum DPRD

- 8 Januari 2022, 19:59 WIB
Tumpukan uang barang bukti kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Tumpukan uang barang bukti kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. /Antara/Hafidz Mubarak A/

LAMONGAN TODAY - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Walikota Bekasi bersama pengusaha, Rabu 05 Januari 2022.

Selain bersama pengusaha, KPK mengamankan sejumlah orang diantaranya ada beberapa pejabat apartur sipil negara (ASN) Kota Bekasi terkait dugaan kasus pengadaan barang dan jasa, ganti rugi lahan serta lelang jabatan dilingkungan pemerintah Kota Bekasi.

Korupsi sebagai extra ordinary crime salah satu tidak pidana yang tidak mungkin dilakukan secara tunggal, setiap tidak pidana korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang. 

Baca Juga: Kepala BRIN Sanjung Megawati, Pengamat: BJ Habibie Jelas Risetnya, Ibu Itu Hasil Risetnya Apa?

Berkaitan dengan OTT Kepala Daerah di Kota Bekasi dugaan kasus pengadaan barang dan jasa, ganti rugi lahan serta lelang jabatan tidaklah heran jika dilakukan secara kolektif dan bersama-sama yang mengakibatkan Walikota Bekasi ditangkap bersama pengusaha dan pejabat ASN.

Dalam indikasinya, tindak pidana korupsi secara bersama-sama bisa saja melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bekasi (pihak legislatif) yang memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. 

Ini sangat berkorelasi dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan RE dan CS saat Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar.

Baca Juga: Persebaya Datangkan Pemain Baru Berkebangsaan Belanda, Ini Sosoknya

“Pihak legislatif pun pasti mengetahui dan terlibat dalam pusaran dugaan kasus tersebut,” kata Direktur Kajian Pusat Kajian Kebijakan Publik Pemerintah Indonesia (Puskappi) Bobby Darmanto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 8 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah