Perjalanan Kasus Saipul Jamil Mulai Tindak Asusila Sampai Pidana Korupsi, Hari Ini Hirup Udara Segar

- 2 September 2021, 13:20 WIB
Saipul Jamil.
Saipul Jamil. /instagram.com/saipul_jamil_fc/

LAMONGAN TODAY - Selebritas Saipul Jamil bebas murni dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani masa hukuman selama delapan tahun penjara.

Saat keluar dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil disambut oleh perwakilan keluarga, kerabat dan tim kuasa hukumnya yang telah menanti sejak pagi.

"Perasaannya bahagia banget terus terang nyawa belum ngumpul kayak orang baru bangun tidur, ngelindur gitu," kata Saipul Jamil saat keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.

Baca Juga: Singgung Nama Dewi Persik, Saipul Jamil Siapkan Album Baru Untuk Terjun ke Dunia Musik Tanah Air

Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016.

Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

Baca Juga: Kalapas Cipinang Ungkap Aktivitas Saipul Jamil Semasa Dibui: Selalu Taat Dengan Aturan

Seperti diketahui, Penyanyi Saipul Jamil harus menjalani delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x