Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung 2 Jutaan Beserta Spesifikasinya, Ada Samsung Galaxy A22, A12, Hingga M21
Rohadi sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara lalu meminta disediakan uang Rp500 juta agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewi itu bisa diputus pidana penjara selama setahun.
Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah. Namun Bertha mengatakan, tidak bisa karena terlalu berisiko, yaitu putusan terjun bebas dari tujuh tahun menjadi setahun.
Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni 2016, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan "pengurusan" dan minta untuk disediakan uang yang turun dari Rp500 juta menjadi Rp400 juta.
Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil Rp500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah Cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul.
Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara setahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.
Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti bersalah melanggar pasal 292 KUHP.
Baca Juga: CPNS 2021 Silahkan Bersiap, Ini Materi SKD yang Akan Diujikan
Samsul lalu menyerahkan uang Rp300 juta kepada Berthanatalia di Restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis.