Perjalanan Kasus Saipul Jamil Mulai Tindak Asusila Sampai Pidana Korupsi, Hari Ini Hirup Udara Segar

- 2 September 2021, 13:20 WIB
Saipul Jamil.
Saipul Jamil. /instagram.com/saipul_jamil_fc/

"KPK menerima putusan Saipul karena semua analisis yuridis kami diambilalih seluruhnya termasuk barang bukti," kata jaksa penuntut umum KPK Mohamad Nur Azis pada Agustus 20217 lalu.

Pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.

Baca Juga: Kalapas Cipinang Ungkap Aktivitas Saipul Jamil Semasa Dibui: Selalu Taat Dengan Aturan

Sedangkan dalam kasus asusila, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Saipul lima tahun penjara, lebih berat dari putusan PN Jakarta Utara yang hanya tiga tahun.

Sedangkan pengacara Saipul, Tito Hananto juga menyatakan Saipul menerima putusan itu.

"Saipul menerima putusan tersebut sehingga tetap ditahan di Cipinang," kata Tito.

Baca Juga: Tak Tertarik dan Tuding Tak Efektif, Korea Utara Tolak 3 Juta Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan China

Hakim menyatakan Saipul terbukti bersama-sama dengan tim pengacaranya, yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, memberikan uang Rp250 juta kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Masud, Viktor Pakpahan, Ugo dan Titi Sansiwi juga mengenyampingkan kesaksian Rohadi yang menyatakan bahwa uang Rp250 juta itu ditujukan untuk hakim Ifa Sudewi.

Saipul Jamil dalam perkara pencabulan yang ditangani majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah