e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
Baca Juga: Mantan Napiter dari Rumah Moderasi Mojokerto Terjun Bantu Korban Bencana Gunung Semeru
f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;
h. membawa kantong untuk menyimpan alas kaki; dan
i. menghindari kontak fisik atau bersalaman.
Baca Juga: MPI KNPI Inginkan Perhatian Kapolda Sumut Ungkap Peredaran Judi Tembak Ikan
6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;