Kemenag Keluarkan Panduan Pencegahan Covid-19 ketika Peringatan Natal 2021

- 8 Desember 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi - Natal dan tahun baru atau biasa yang disebut nataru. Pemerintah keluarkan aturan terbaru libur Nataru, tidak ada PPKM level 3 namun hanya peraturan khusus perjalanan dan beberapa kegiatan.
Ilustrasi - Natal dan tahun baru atau biasa yang disebut nataru. Pemerintah keluarkan aturan terbaru libur Nataru, tidak ada PPKM level 3 namun hanya peraturan khusus perjalanan dan beberapa kegiatan. /JILL WELINGTON/PIXABAY

b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

Baca Juga: Babinsa Waruwetan Gandeng Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

i. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

j. menyediakan cadangan masker medis;

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x